MANADO – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) melakukan inovasi dengan menghadirkan Visa Tinggal Terbatas Rumah Kedua (Visa Second Home) dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua mulai 24 Desember 2022 nanti.
Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut pun mulai mensosialisasikan inovasi visa dan izin tinggal terbatas terbaru ini kepada komponen masyarakat, Selasa (1/11/2022) di Sintesa Peninsula Manado.
“Latar belakang kebijakan ini antara lain sebagai Pengganti Visa atau Izin Tinggal Wisatawan Mancanegara Lansia, serta untuk mengakomodir warga negara Asing yang akan tinggal di Indonesia,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut, Friece Sumolang.
Selain itu, Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan menarik investor tinggal lebih lama di Indonesia, serta untuk mengembangkan bisnis properti di Indonesia.
“Kebijakan ini ditujukan kepada para WNA yang merupakan Miliuner yang ingin berinvestasi ataupun tinggal di Indonesia, kemudian para Diaspora kita yang ingin pulang ke Indonesia tapi tetap mempertahankan kewarganegaraan asingnya,” katanya.
Dirinya pun memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado yang telah merespon dengan cepat kebijakan Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua dan melaksanakan sosialisasi kali ini.
“Diharapkan kita bisa mengetahui kebijakan baru yang ada, dan bisa menjadi agen untuk mengedukasi masyarakat terkait dengan kebijakan-kebijakan ini,” beber Sumolang.
Adapun, Visa Tinggal Terbatas Rumah Kedua atau yang disebut Visa Rumah Kedua adalah visa dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun setelah memenuhi syarat tertentu.
Kemudian, Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua atau yang disebut Itas Rumah Kedua adalah Izin Tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang asing dan/atau keluarganya untuk tinggal di wilayah Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun setelah memenuhi syarat tertentu.
“Salah satu persyaratan penting dalam mengurus Visa Rumah Kedua ialah melampirkan Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 Miliar atau yang setara,” beber Kepala Kanim Kelas I TPI Manado, Muhammad Akmal.
Sementara itu, salah satu persyaratan penting dalam mengurus Itas Rumah Kedua adalah melampirkan Proof of Fund berupa rekening milik orang asing yang bersangkutan pada Bank Milik Negara dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 Miliar.
“Atau bukti kepemilikan properti di Indonesia dengan kategori mewah atas nama orang asing sesuai peraturan perundang-undangan bidang pertanahan/agraria,” tutur Akmal.
Hadir dalam sosialisasi ini perwakilan Dinas-dinas terkait, Sekolah-sekolah, Universitas, pelaku Pariwisata, penjamin orang asing, serta Perusahaan yang memiliki karyawan yang merupakan WNA.
Informasi lebih lanjut terkait kebijakan Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua, bisa menghubungi ataupun mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan