MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi membuka Pendaftaran bakal calon perseorangan peserta pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulut dalam Pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2019. Hal tersebut berdasarkan surat Pengumuman Nomor: 144/PL.01.4 Pu/71/Prov/VII/2018, tertanggal 2 Juli 2018 yang telah ditandatangani Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh.
Berdasarkan isi surat pengumuman tersebut, dimana pengajuan bakal calon dilaksanakan selama tiga hari yakni 9-11 Juli 2018. Dimana pada hari pertama hingga hari kedua dilakukan pada Pukul 08.00 Wita – 16.00 Wita dan pada hari terakhir dilakukan pada Pukul 08.00 -24.00 WIB. Sedangkan untuk tempat di Ruang Aula KPU Sulut, jalan Diponegoro No.25 Manado.
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh dalam surat tersebut menuliskan, pengumuman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
“Informasi lebih lanjut tentang ketentuan Pendaftaran Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diperoleh melalui Helpdesk Terpadu KPU Provinsi Sulawesi Utara di Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara Jalan Diponegoro Nomor 25, Manado atau menghubungi nomor telepon Rudi Lalonsang (085256533398) dan Febry Langkun (081340996069),” pungkas Mewoh, dalam isi surat tersebut. (valentino warouw/get)
INI PENGUMUMAN LENGKAP: Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Utara Dalam Pemilu Tahun 2019.
Tinggalkan Balasan