Kanwil DJP Suluttenggomalut Peringati Hari Pajak Untuk Pertama Kalinya

oleh
DJP Suluttenggomalut menggelar upacara bendera pada Sabtu 14 Juli 2018 di halaman kantor wilayah DJP Suluttenggomalut
DJP Suluttenggomalut menggelar upacara bendera pada Sabtu 14 Juli 2018 di halaman kantor wilayah DJP Suluttenggomalut.

MANADO— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (DJP Suluttenggomalut) berharap dengan mulai diperingatinya Hari Pajak setiap 14 Juli dapat mendorong masyarakat taat membayar pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Sulutenggomalut, F.N. Rumondor menerangkan, pajak adalah sumber utama penghasilan bagi Negara. Dana yang dikumpulkan dari hasil penerimaan pajak salah satunya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, baik jalan jembatan dan fasilitas penunjang.

“Marilah kita sadar membayar pajak, ini adalah kewajiban bagi wajib pajak yang ada di Indonesia khususnya di wilayah Sulutenggomalut,” jelas Rumondor disela memperingati Hari Pajak di Kantor Wilayah DJP Sulutenggomalut, Sabtu (147/72018).

Menurutnya 14 Juli telah ditetapkan menjadi Hari Pajak di Indonesia. Rumondor menjelaskan, penetapan Hari Pajak berawal dari pemahaman para pendiri bangsa pajak bahwa pajak adalah sebuah aspek yang penting bagi negara ini. Pentingnya pajak bahkan telah terpikirkan sebelum negara ini merdeka.

Dalam beberapa kesempatan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), para pendahulu kita telah mendiskusikan sumber pendapatan negara yang sangat penting ini.

Akhirnya, pada tanggal 14 Juli 1945, dituangkanlah gagasan pemungutan pajak untuk keperluan negara dalam Rancangan undang-undang dasar (UUD) Kedua pada Bab VII Hal Keuangan-Pasal 23 yang menyebutkan pada butir kedua bahwa Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang.

“Hal ini kemudian menjadi momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia di mana pada masa awal kemerdekaan yang mengandung nilai luhur dan semangat perjuangan untuk menopang kehidupan bangsa Indonesia,” terangnya.

Dalam rangka penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa, menguatkan jati diri organisasi Direktorat Jenderal Pajak, serta memotivasi pengabdian para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak kepada tanah air Indonesia, maka ditetapkanlah Tanggal 14 Juli 1945 sebagai Hari Pajak yang diperingati di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

“Dengan peringatan Hari Pajak ini diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat Wajib Pajak akan pentingnya pajak yang sangat bermanfaat untuk pembangunan dan untuk menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang mandiri,” paparnya.

Lanjut dia, bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai informasi seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Adapun, dalam memperingati Hari Pajak ini, Kanwil DJP DJP Suluttenggomalut pada hari ini mengadakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pajak Tahun 2018.

Kegiatan ini merupakan acara puncak peringatan Hari Pajak yang jatuh setiap tanggal 14 Juli. Sebelumnya terdapat berbagai rangkaian kegiatan dalam menyambut Hari Pajak Tahun 2018 yang antara lain; Kegiatan Bedah Buku Perpajakan, dan pameran foto. (stn)