Terlebih di tahun politik saat ini, MUI meminta semua pihak khususnya elite politik, bisa menahan diri dalam mengekspresikan sikap politiknya. Termasuk dalam menyampaikan pendapat agar tidak membuat suasana semakin panas dan penuh dengan kecurigaan.

Menurut dia, perbedaan pilihan politik tidak harus diwarnai dengan saling menjelekkan, memfitnah, menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.

“Karena hal tersebut selain tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat, juga dapat menimbulkan gesekan dan retaknya bangunan kebangsaan kita. Jadikanlah perbedaan aspirasi politik sebagai rahmat untuk saling menghormati dan memuliakan agar ukhuwah islamiyah dan ukhuwah wathaniyah tetap terpelihara,” kata Abdul Wahab Abdul Gofur

Dalam kesempatan itu, Abdul Wahab Abdul Gofur menegaskan kembali alasan MUI memperbolehkan penggunaan produk dari Serum Institute of India (SII) itu dengan sejumlah catatan.

Dia mengatakan, penggunaan vaksin MR diperbolehkan pada kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah). Selain itu, selama ini, belum ditemukannya vaksin MR yang betul-betul halal atau suci.

Menurut pendapat ahli, lanjut dia, vaksin tersebut memang mengandung unsur yang sedang diperdebatkan. Namun, MUI juga mempertimbangkan bahaya yang ditimbulkan jika tidak dilakukan imunisasi.

“Karenanya, kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud, tidak berlaku jika ditemukan (pada kemudian hari) adanya vaksin yang halal dan suci,” jelas Abdul Wahab Abdul Gofur.