Hati-Hati Bagi Kepala Sekolah yang Tambah THL Sepihak Tanpa Sepengetahuan Gubernur Sulut

oleh
Gubernur Sulut Olly Dondokambey. (FOTO: sidnomanado.com)

MANADO- Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey tegas kepada Kepala sekolah (Kasek) SMA/SMK sedrajat jika mengangkat Tenaga Harian Lepas (THL) tanpa persetujuan gubernur. Pun, sanksi untuk Kasek SMA/SMK jika ditemukan akan langsung diganti oleh gubernur.

“Kalau masih ada yang diangkat THL tanpa persetujuan gubernur langsung saya ganti, karena Kasek itu melanggar instruksi gubernur dimana menambah pegawai THL tanpa persetujuan gubernur,” tegas Dondokambey, kepada wartawan, Rabu (19/9/2018), kemarin.

Lanjut dia, guru THL atau honorer dapat jatah 417 orang. Saat ini tidak ada guru honorer yang gajinya di bawa UMP, kalau ada Kaseknya akan dipecat.

“Semua yang sudah diterima masuk data provinsi yang dulu masih dapat gaji Rp300.000, Rp200.000 dan Rp1.000.000 sudah kita bayarkan semuanya Rp2.700.000,” pungkas dia. (valentino warouw/rds)

No More Posts Available.

No more pages to load.