Dia melanjutkan, tahun 2018 ini, data individu yang dikumpulkan petugas puskesmas melalui pemantauan pertumbuhan di posyandu kemudian akan diimput oleh enumerator selama 15 hari, dan nantinya dimonitoring setiap bulan oleh puskesmas, kabupaten/kota dan provinsi.
“Intinya, penerapan sistem e-PPGBM akan sangat maksimal dalam menjalankan program penanggulangan masalah gizi masyarakat,” tukasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Promosi Kesehatan (Promkes) Dinkesda Sulut, dr Rima Lolong menjelaskan, salah satu strategi dalam rangka pencapaian visi dan misi Kemenkes RI adalah meningkatkan sistem surveilans, monitoring dan informasi kesehatan.
Halaman
Tinggalkan Balasan