TOMOHON – Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Octavianus D.S Mandagi mewakili Wali Kota Tomohon menghadiri Kegiatan Sosialisasi Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kota Tomohon, yang dilaksanakan di Homestay Tomohon, kemarin.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Propinsi Sulawesi Utara Meiky Onibala dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Gerardus Mogi yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Juga turut hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tomohon Theodorus Paat serta peserta sosialisasi yang terdiri dari para pimpinan partai politik, anggota sekretariat partai politik dan tim verifikasi bantuan keuangan partai politik.
Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat saat mewakili Wali Kota Tomohon mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik kini dan masa mendatang.
“Partai politik dalam menjalankan peran dan fungsinya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan di bidang politik. Salah satu hak partai politik terkait dengan keuangan adalah memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang undangan,” ucap Mandagi.
Adapun laporan dari Kepala Badan Kesbangpol Kota Tomohon menjelaskan, sebagaimana peraturan perundang undangan yang menjadi acuan bantuan keuangan kepada partai politik dan pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan yaitu Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah nomor 83 tahun 2012. (KORAN SINDO MANADO/michael tumbelaka)
Tinggalkan Balasan