MANADO—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Manado berupaya meraih Paritrana Award 2018.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Manado menargetkan daerah tersebut akan meraih penghargaan Paritrana tahun 2018.
Paritrana diambil dari bahasa sansekerta, berarti perlindungan. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap jasa mereka dalam mendukung serta menyukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami menargetkan tahun 2018 ini, Sulut bisa meraih juara pertama penghargaan Paritrana, setelah tahun 2017 mendapat peringkat ke-4,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erny Tumundo, Rabu, 17/10/2018.
Untuk meraih Paritrana Award, pihaknya membutuhkan bantuan dari 15 kabupaten/kota yang ada di Sulut serta instansi terkait untuk meraih penghargaan tersebut. “sosialisasi anugerah Paritrana Provinsi Sulut dan kabupaten kota sangat penting untuk dilakukan,” katanya.
Kepala BPJSTK Cabang Manado Tri Candra Kartika mengatakan, penghargaan diberikan untuk mendorong pemerintah daerah dan perusahaan mempercepat cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Penilaian berlangsung selama satu tahun penuh, dan pemasukan berkas mulai November dan Desember tahun ini.
“Jika Sulut menerima Piala Paritrana penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan, mendapatkan kesempatan dalam membangun fasilitas umum di daerah dan difasilitasi oleh BPJSTK,” jelasnya.
Penghargaan Paritrana dikelompokkan dalam lima kategori, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, pengusaha besar, pengusaha menengah, dan usaha kecil mikro.
Dia menjelaskan tujuan pemberian apresiasi ini untuk meningkatkan kepedulian (awareness) dan citra positif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pemerintah, perusahaan dan masyarakat.
Juga untuk meningkatkan dukungan pemerintah provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam meningkatkan cakupan kepesertaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (Jkm)
Ia menjelaskan pemberian penghargaan ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, sesuai amanat UU SJSN dan UU BPJS, agar seluruh pekerja memiliki jaring pengaman ketika mengalami risiko sosial karena hilangnya penghasilan akibat kecelakaan kerja dan memasuki hari tua serta kematian.
“Jaminan sosial adalah hak dasar setiap orang, tapi kita masih menghadapi tantangan kepesertaan. Literasi masyarakat tentang jaminan sosial masih rendah dan belum menganggap jaminan sosial sebagai kebutuhan,” jelasnya.
Serta berharap penghargaan ini akan membuat masyarakat semakin mengenal BPJS Ketenagakerjaan dan menyadari pentingnya manfaat perlindungan.
Untuk pemda kriterianya adalah regulasi yang mendukung program Jaminanan Sosial Ketenagakerjaan. Inisiatif, yaitu peran dan inisiatif dari pemerintah provinsi dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial ketenegakerjaan.
Dan tentunya dimaknai dengan jumlah tenaga kerja yang terlindungi atas hasil Inisiatif yang telah dilakukan, baik dari sektor Penerima Upah maupun sektor Bukan Penerima Upah. (stenly sajow)
Tinggalkan Balasan