TAHUNA – Masih ingat kasus bulan lalu yakni bocah perempuan berusia 9 tahun bernama Jesika Mananohas, asal Desa Pintareng Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara.
Dia diduga dibakar oleh ibu kandunggnya, sekujur tubuh bocah malang ini hangus terbakar, ia menderita luka bakar di tubuhnya sekitar 85%.
Kemarin (18/10) Jesika dirujuk ke Manado, dengan kapal komersil berangkat malam hari tiba di Manado akan di bawah ke Rumah Sakit, atas Prakarsa Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) Lembaga Perlindungan Anak Sulut diketuai oleh Yull Takaliuang.
Kemudian proses pemberangkatan dari Tahuna ke Manado di urus oleh IKAWANDRA yang diketuai oleh Ruben Medea.
Jesika akan didampingi oleh dua orang perawat dari RSUD Liun Kendage serta pihak keluarga, nantinya di Manado Lembaga Perlindungan Anak akan mengurus bocah malang ini.
“Kami melakukan perawatan lebih intensif dan terapi sehingga Jesika bisa cepat pulih, meski saat ini luka yang ia derita sudah mulai membaik, tetapi harus ada pendampingan dan pemulihan psikisnya pasca ia sembuh total,” tutur Takaliuang.
Kepala Bangsal Cristan, Voni Ndeala mengatakan, posisi luka bakar yang diderita Jesika sudah mulai membaik dan rujukan ke Manado atas permintaan pihak Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Utara.
“Ya hari ini Jesika akan di rujuk ke Manado dan kami mengutus dua orang perawat untuk mendampingi karena perjalanan cukup jauh apalagi menggunakan kapal tentu perlu perawatan selama di perjalanan,” kata Ndeala.
Saat wartawan KORAN SINDO MANADO, mengunjungi Jesika di ruang perawatannya, kemarin, ia tampak masih kesakitan, sesekali meminta air dan tubuhnya yang mungil itu hanya terbaring dibungkus dengan kain has, di bagian wajah bekas kulit yang terbakar sudah mulai mengelupas.
Ironisnya ibu kandung Jesika tetap mendampingi anaknya sambil sesekali membelai rambut putrinya itu, terlihat dari raut wajah ibunya ada penyesalan mendalam.
Sementara, ibu kandungnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sangihe, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Ibu kandungnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan ia sudah siap menjalani proses hukum,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sangihe, Iptu Denny Tampenawas. andy gansalangi
Tinggalkan Balasan