AIRMADIDI- Dinginnya penjara dirasakan eks Asisten III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), MP alias Max. Jumat, (20/10/2018), Kemarin, Dirinya dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) lantaran dugaan kasus sekretaris desa (Sekdes) fiktif 2010.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut, Rustiningsih mengatakan, tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan akan menghilangkan barang bukti.
“Tersangka sendiri sudah terpenuhi Pasal 20 dan 21 Ayat 14, dimana tersangka melanggar Pasal 12 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. Pun, penahanan ini sudah sesuai prosedur dan UU,” ujarnya kepada wartawan, usai penahanan.
Pantauan KORAN SINDO MANADO, tersangka datang ke Kejari Minut sekira Pukul 10.00 WITA. Ia diperiksa pukul 15.00 WITA. Nah, sekira pukul 16.00 WITA tersangka dengan menggunakan kemeja berwarna putih keluar dari ruangan pemeriksaan dan langsung menuju ke mobil untuk diantar menuju ke rumah tahanan.
Tinggalkan Balasan