Menurutnya, Pemerintah Pusat telah mengatur hal tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI No 99 Tahun 2017 dalam Bab IV Pasal 18, bahwa sumber pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Gerakan PKK dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, dia menyebut, Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019 pada butir 60, juga menyatakan pemerintah daerah mensinergikan penganggaran program dan kegiatan dalam penyusunan APBD TA 2019 dengan kebijakan nasional.

Diantaranya pelaksanaan tugas dan fungsi TP PKK dengan mempedomani Perpres RI tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2013 tentang pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK,” tandasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Steven Kandouw, Sekdaprov Edwin Silangen, Wakil Ketua TP PKK dr Kartika Devi Kandouw-Tanos dan para pejabat di lingkup Pemprov Sulut. (ivo)