MANADO-Fungsi dan peran Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diapresiasi karena mampu menjadi mitra pemerintah dalam upaya menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat di Bumi Nyiur Melambai.

Hal itu disampaikan Gubernur Olly Dondokambey saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Pogram dan Anggaran Kegiatan Kerja Sama Perangkat Daerah bersama TP PKK Sulut tahun 2018, serta Perencanaan Program Kegiatan Tahun 2019 di Kantor Gubernur Sulut, Senin (29/10/2018).

Gubernur Olly menuturkan, sejumlah prestasi yang diraih TP PKK di 2018 diantaranya Penghargaan Adhi Bhakti Pratama dan Adhi Bhakti Madya bagi enam Kader PKK Provinsi Sulut, Juara II “Kategori Pakaian Adat” Lomba Defile Parade Nusantara Tingkat Nasional, Pendirian PAUD Binaan PKK “PAUD WALANDA MARAMIS” dan Penghargaan “Kreasi Menu Aplikatif & Favorit Tim Juri” Lomba B2SA tingkat Nasional.

Diakuinya, berbagai program dan kegiatan yang dicanangkan TP PKK selama ini telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sulut. Hal ini dapat dibuktikan melalui fleksibilitas program TP PKK yang mampu menyentuh dan melibatkan kaum perempuan secara merata mulai dari pelosok-pelosok pedesaan sampai pada daerah perkotaan.

Karenanya, Olly mengajak seluruh Perangkat Daerah Pemprov Sulut untuk mendukung berbagai program dan kegiatan TP-PKK selang tahun 2018 dan program kerja tahun 2019.

“Langkah ini adalah bagian sinergitas dan dukungan terhadap kebijakan dan program kerja Pemprov Sulut di bidang pemberdayaan perempuan,” beber Olly.

Sebelumnya, Ketua TP PKK Sulut, Rita Tamuntuan dalam presentasinya menerangkan arahan dari TP PKK Pusat, melalui Pokja II kepada setiap provinsi di Indonesia untuk membentuk koperasi PKK sebagai upaya pemberdayaan keluarga dengan meningkatkan pendapatan keluarga.

“Sesuai arahan TP PKK Pusat, rencananya PKK Sulut akan mengaktifkan kembali koperasi PKK,” kata Rita.

Lanjut dia, pihaknya mengapresiasi terkait dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di daerah.

Menurutnya, Pemerintah Pusat telah mengatur hal tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI No 99 Tahun 2017 dalam Bab IV Pasal 18, bahwa sumber pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Gerakan PKK dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, dia menyebut, Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019 pada butir 60, juga menyatakan pemerintah daerah mensinergikan penganggaran program dan kegiatan dalam penyusunan APBD TA 2019 dengan kebijakan nasional.

Diantaranya pelaksanaan tugas dan fungsi TP PKK dengan mempedomani Perpres RI tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2013 tentang pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK,” tandasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Steven Kandouw, Sekdaprov Edwin Silangen, Wakil Ketua TP PKK dr Kartika Devi Kandouw-Tanos dan para pejabat di lingkup Pemprov Sulut. (ivo)