Opa Paul dan Oma Ansi Jadi Pasangan Tertua Kawin Massal di Mitra

oleh
Opa Paul dan Oma Ansi Jadi Pasangan Tertua Kawin Masal di Mitra. (Istimewa)

RATAHAN- Raut wajah sumringah terpancar dari pasangan suami istri Paul Gandey dan Lefransi Poluan.

Pria dan wanita asal Desa Kuyanga, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) ini menjadi salah satu dari 55 pasangan suami istri yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra lewat nikah massal, Jumat (16/11/2018). Keduanya sekaligus menjadi pasangan tertua diusia 76 tahun.

Diwawancara SINDOMANADO.COM, keduanya mengaku sudah berumah tangga sejak 52 tahun silam. Hanya saja ikatan perkawinan tersebut baru disahkan lewat agama. Sementara oleh pemerintah belum diakui, sebab belum dilakukan pencatatan sipil.

“Torang so hidup rumah tangga sejak tahun 1966. Diberkati secara gereja dan dulu belum tahu kalau harus dilakukan pencatatan sipil,” ujar opa Paul.

Saat diberitahukan untuk dilakukan pencatatan sipil oleh pemerintah, opa Paul awalnya sempat protes. Sebab baginya, ikatan perkawinan secara gereja sudah cukup mengesahkan keduanya resmi menjadi suami istri. Akan tetapi lewat penjelasan yang disanpaikan oleh pemerintah, keduanya pun mengiakan.

“Kenapa baru sekarang baru disampaikan. Tapi sudah dijelaskan dan saya akhirnya mengerti hingga kemudian memutuskan untuk ikut serta,” ujarnya sembari mengucapkan rasa terima kasih kepada pemerintah yang telah memfasilitasi kegiatan nikah masal ini.

Raut wajah sumringah terpancar dari pasangan suami istri Paul Gandey dan Lefransi Poluan. (Istimewa)

“Kita juga sudah punya Kartu Keluarga dan akta perkawinan. Ini buktinya,” timpal opa Paul sembari memperlihatkan lembaran akta nikah dan kartu keluarga.

Dalam nikah masal ini, dilakukan layaknya pesta perkawinan pada umumnya. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selaku penyelenggara bahkan menyiapkan panggung dekorasi pelaminan. Dimana dua pasangan termuda dan tertua mewakil 55 peserta untuk duduk bersanding diatas pelaminan. Diakhir acara ditutup dengan ramah tamah oleh seluruh peserta dan undangan yang hadir.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mitra, David Lalandos menuturkan, pemerintah menggelar kegiatan pernikahan massal untuk memfasilitasi mendapatkan dokumen kependudukan yang sah dan diakui pemerintah.

Kegiatan ini pun sudah kesekian kalinya dilakukan sebagai langkah pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi kependudukan.

“Harus diakui jika masih banyak masyarakat yang belum memiliki akte perkawinan yang diakui pemerintah. Ini tentunya menjadi persoalan sosial sebab akan berdampak pada pengurusan dokumen kependudukan seperti akte anak, kartu keluarga dan sebagainya. Atas dasar ini kemudian kami berupaya memfasilitasi warga secara masal untuk dilakukan pencatatan sipil. Kita gelar layaknya tatacara perkawinan,” terang Lalandos.

Dia menambahkan, dalam gelaran nikah masal ini, ada sebanyak 55 pasangan yang ikut serta. Kesemuanya langsung memperoleh semua dokumen kependudukan yang legal.

“Saat ini juga langsung kita serahkan kepada semua peserta pernikahan masal. Mulai dari akta perkawinan, kartu keluarga, akte lahir anak, kartu tanda penduduk elektornik (e-KTP)  dan kartu identitas anak. Semuanya komplit” pungkas Lalandos.

 

(KORAN SINDO MANADO/Marvel Pandaleke)