MANADO—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mendorong kontraktor di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendaftarkan semua pekerjanya lewat program BPJS-TK.

Kepala BPJS-TK Cabang Manado Tri Candra Kartika mengatakan, kontraktor tidak hanya fokus pada pengerjaan proyek infrastruktur di daerah akan tetapi mesti memproteksi pekerja lewat jaminan sosial.

“Setiap pekerjaan konstruksi tidak lepas dari risiko kecelakaan kerja, makanya kami imbau untuk mendaftarkan tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Candra, saat Rapat Evaluasi Perlindungan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi di Sulut, Rabu, 28/11/2018.

Menurut dia, mengikutsertakan pekerja lewat program BPJS-TK  akan memberikan keuntungan bagi pemberi kerja. Sebab bilamana terjadi kecelakaan kerja maka BPJS-TK akan menanggung semua biaya. Sedangkan jika tidak, kontraktor atau perusahaan pemberi kerja akan menanggung biaya perawatan pekerja. Hal ini kata dia dapat mengganggu keuangan perusahaan.

“Kami akan melindungi pekerja sejak dari rumah, berangkat ke tempat kerja, saat bekerja, hingga saat pulang di rumah,” terangnya.

Dikatakannya, kontraktor cukup mendaftarkan pekerja lewat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).  Untuk pembayaran iurannya sangat terjangkau, sebab kata dia, untuk nilai proyek sekira Rp100 juta, kontraktor cukup membayar sekira Rp240.000. Iuran ini sudah mencakup program JKK dan JKM.

“Setiap kontraktor maupun sub kontraktor wajib melindungi pekerjanya baik itu diantaranya untuk proyek dari dana anggara pendapatan belanja daerah (ABPD),” paparnya.