“Peraturannya sudah ada, bahkan di Sulut sudah ada Surat Edaran Gubernur untuk mengikutsertakan aparatur desa,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut, Erni Tumundo menerangkan, pihaknya terus merayu pimpinan kabupaten/kota untuk mengikutsertakan aparatur desa. Sebab nantinya iuran akan dibayarkan lewat anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di kabupaten/kota.
“Sebenarnya para pimpinan kabupaten kota sangat senang kalau aparatur desa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, namun kami terus merayunya karena ini juga menyangkut penganggaran,” terangnya.
Dia menyebutkan, Di sulut sendiri kata dia, sudah ada beberapa kabupaten yang sudah mengikutsertakan perangkat desa menjadi peserta BPJS-TK. Tetapi ada juga yang belum, padahal lanjut dia, manfaat yang akan didapatkan sangat besar, bahkan bisa membantu ekonomi keluarga.
“Kami berharap pemerintah kabupaten/kota punya komitmen untuk melindungi warganya,” ujarnya. “Seluruh aparatur desa di sulut wajib menjadi peserta di program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya. (stenly sajow)


Tinggalkan Balasan