MANADO—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) siap menjamin peserta yang terdampak bencana banjir dan longsor di Kota Manado.
Kepala BPJSTK Cabang Manado Tri Candra Kartika mengatakan, pihaknya akan memberikan jaminan soal bagi warga Manado yang menjadi korban bencana, utamanya yang menjadi peserta aktif BPJS-TK.
“Kami akan mencover biaya rumah sakit jika ada peserta BPJS-TK yang mengalami kecelakaan akibat longsor dan banjir pada saat bekerja,” jelas Tri Candra, Selasa, 5/2/2019.
Tri mengatakan, semua peserta BPJS-TK akan dijamin selama melakukan pekerjaan baik Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Penerima Upah (PU) untuk jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
“Yang terkena dampak bencana, segera mungkin dilaporkan kepada kami, dan akan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Tri menjelaskan, jika mengalami luka-luka dan sebagainya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJSTK yang telah bekerja sama dengan beberapa rumah sakit di Manado.
Lanjut dia, bilamana mengalami kematian akan menerima santunan untuk BPU sebesar Rp24 juta dan PU sesuai dengan gaji yang dibayarkan. Menurut data dari Kota Manado, hampir semua kecamatan di kota tersebut terkena dampak banjir dan longsor
Adapun, Bencana alam yang menerjang 43 kelurahan di delapan kecamatan, pada Jumat (1/2) lalu.
Data Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, banjir dan longsor juga mengakibatkan 5.793 kepala keluarga dengan total 18.855 jiwa menjadi korban. Sekira 53 rumah dinyatakan rusak besar, 20 rumah rusak sedang sementara 819 rumah lainnya masuk kategori rusak ringan. (stenly sajow)
Tinggalkan Balasan