MANADO-Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Provinsi Sulut dr Debie Kalalo mengakui, Klinik Pratama Dinkesda di Kantor Gubernur Sulut sudah dapat melayani peserta BPJS terhitung sejak 1 Februari 2019. Pasien yang dilayani dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) serta masyarakat di sekitaran kantor.

Kalalo menjelaskan, Poliklinik di Kantor Gubernur Sulut tersebut telah berubah status menjadi Klinik Pratama Kantor Gubernur Sulut, terhitung sejak 4 Oktober 2018 lalu. Klinik tersebut merupakan satuan pelayanan (satpel) Dinkesda Sulut.

Fungsinya sudah standar fasilitas kesehatan tingkat pertama,” ungkap Kalalo, Minggu (10/2/2019).

Dia menuturkan, pelayanan yang diberikan klinik pratama tersebut yakni poli umum, poli gigi, poli kesehatan ibu dan anak serta KB, laboratorium sederhana dan apotik. Menurutnya, klinik tersebut telah memenuhi standar sarana dan prasarana, serta tenaga kesehatan untuk sebuah klinik pratama.

1 Februari lalu, klinik pratama ini telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sehingga dapat melayani semua pasien BPJS,” tuturnya.

Kalalo menyebut, kedepan pihaknya tetap akan berupaya untuk dapat mengembangkan klinik tersebut agar dapat maksimal memberikan pelayanan kesehatan yang lebih banyak kepada ASN dan THL di lingkup Pemprov Sulut.

Kita terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik. Salah satunya lewat klinik tersebut yang diharap dapat membantu ASN dan THL serta masyarakat sekitar, untuk memeriksakan kesehatannya,” tandas Kalalo.

Sekprov Sulut Edwin Silangen yang meninjau pelayanan di klinik pratama memberikan apresiasi terhadap Dinkesda Sulut.

Ini tentu sangat baik dalam peningkatan pelayanan di sektor kesehatan. Ini juga akan membantu ASN dan THL untuk mendapatkan pelayanan medis,” tukas Silangen. (rivco tololiu)