MANADO—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melindungi 3.534 Aparatur Desa di Kabupaten Minahasa.
BPJS Ketenagakerjaan melanjutkan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa. Melalui Penandatanganan kerjasama MoU ini dilaksanakan di Kantor Bupati Minahasa pada Senin (4/3/2019).
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Bupati Kabupaten Minahasa Royke Octavian Roring, Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Robby Dondokambey, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tri Candra Kartika di dampingi Kepala KCP Minahasa Andi Enny Tenri Abeng, serta perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Minahasa.
Sebelumnya pada 2018, BPJS ketenagakerjaan telah melindungi 2.631 Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) / Tenaga Harian Lepas (THL) serta 556 Aparatur Kelurahan.
Dalam kerjasama tersebut Pemerintah Kabupaten Minahasa menyerahkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian 3.534 aparatur desa kepada BPJS Ketenagakerejaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado Tri Candra Kartika mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta non ASN, aparatur kelurahan serta aparatur desa yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sudah bekerja sama dengan seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Sulawesi Utara untuk memberikan pelayanan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” jelasnya.
Tri mengatakan, kepada peserta memberikan fasilitas layanan rumah sakit kelas I dan biaya pengobatan unlimited (tanpa batas). Termasuk santunan tidak mampu bekerja.
“Kami sudah berpengalaman dalam menjalankan program jaminan sosial, sejak tahun 1977 kami sudah menangani program perlindungan kecelakaan kerja,” ucap Tri Candra.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pelayanan pick me up service kepada peserta. Hal ini sebagai inovasi terbaru untuk memberikan pelayanan maksimal bagi peserta. “Kami membantu peserta yang mengalami kecelakaan kerja ataupun ahli waris peserta yang tidak mampu datang ke kantor untuk pengurusan klaim jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kematian dengan kami melakukan kunjungan langsung ke tempat yang bersangkutan untuk pengurusan klaim,” tutup Tri.
Pada Kegiatan Penandatanganan Kejasama MoU juga diadakan penyerahan santunan Jaminan Kematian kepada dua ahli waris peserta non ASN dan satu pekerja sosial keagamaan melalui pemerintah Provinsi Sulawesi Utara masing – masing senilai Rp24 juta rupiah. (stenly sajow)
Tinggalkan Balasan