MANADO—Kepatuhan Wajib Pajak (WP) melapor pajak di Wilayah DJP Suluttenggomalut dinilai semakin baik bila dibandingkan tahun kemarin.

Berdasarkan data Kantor Wilayah  DJP Suluttenggomalut, hingga 20 Maret 2019 pukul 17.30 WITA.

WP yang sudah melapor surat pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah dilaporkan melalui e-filing sebanyak 3.596 untuk WP Badan, 5.694 untuk WP Orang Pribadi 1770, 101.561 untuk WP Orang Pribadi 1770 S.

“Total SPT yang telah dilaporkan melalui e-filing adalah sebesar 110.851 atau 60,13% dari target. Biasanya pada periode ini baru 30-an persen,” ujar Kepala Kantor Wilayah  DJP Suluttenggomalut, Agustin Vita Avantin, Rabu, 20/3/2019.

Agar SPT Tahunan PPh disampaikan lebih mudah dan lebih nyaman, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik (e-filing, e-FORM, upload e-SPT) pada laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi yang telah ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.

Caranya, cukup mengakses halaman djponline.pajak.go.id. wajib pajak tinggal memasukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kata sandi (password). Bilamana wajib pajak belum memiliki akun, dapat langsung membuat akut di website tersebut.

Dengan memanfaatkan layanan e-filing, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan kapan saja dan dimana saja. Selain bisa menggunakan komputer/laptop pelaporan SPT menggunakan e-filing juga bisa aplikasi lewat smartphone.  (stenly sajow)