MANADO—Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) bersama kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di sebagian wilayah Timur Indonesia Komitmen Pencapaian Target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp1,5 triliun.
Program bersama tersebut dilakukan lewat penandatanganan Komitmen Pencapaian Target PNBP Rp1,5 triliun oleh Kakanwil DJP Sulutenggomalut Agustin Vita Avantin, PLT. Kakanwil DJP Papua dan Maluku M. Imramsyah M. Zain , Kakanwil DJBC Maluku Finari Manan dan Kakanwil DJBC Khusus Papua Akhmad Rofiq, di Aula Kanwil DJBC Maluku dan Maluku Utara di Ambon Maluku, Kamis, 16/5/2019.
Selain itu diadakan juga Sosialisasi PNBP dan Penyusunan DSAB Joint Program DJP-DJBC wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat Tahun 2019.
Dengan kegiatan ini diharapkan sinergi DJP dan DJBC di Provinsi Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo , Maluku, Maluku Utara dan Papua serta Papua Barat dapat mendorong tercapainya penerimaan negara.
“Sinergi ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, mengamankan penerimaan negara, dan meningkatkan pengetahuan sumber daya manusia,” tutur Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sulutenggomalut, Agustin Vita Avantin.
Agustin Vita menambahkan, bahwa Ruang lingkup kerja sama antara DJBC dan DJP meliputi Joint Analysis yaitu melakukan pertukaran informasi dan analisis bersama atas Potensi Penerimaan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai dan menargetkan Wajib Pajak yang berisiko tinggi, Joint Audit yaitu melakukan kerja sama untuk keperluan audit dan/atau pemeriksaan di bidang Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai, serta Joint Investigation yaitu melakukan kerja sama dalam proses penanganan tindak pidana di bidang Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai. Kedua instansi juga telah sepakat melaksanakan kerja sama dalam meningkatkan pengetahuan Sumber Daya Manusia di bidang Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai. (stenly sajow)