PHPU Tiga Parpol Sulut Ditolak MK, Bawaslu Telah Berikan Data-Data yang Dibutuhkan

oleh
Pimpinan Bawaslu Sulut Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulut Supriyadi Pangellu (kiri). (FOTO: Istimewa)

MANADO- Tiga gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pemilihan legislatif (Pileg) untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masing-masing Partai Perindo, Partai Gerindra dan PSI ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Selasa (6/8/2019). Pun, Bawaslu dalam hal ini telah memberikan berbagai data yang dibutuhkan.

BERITA TERKAIT: MK Tolak Gugatan PHPU Tiga Parpol di Suawesi Utara, PDIP PAN dan Berkarya Menyusul

Pimpinan Bawaslu Sulut Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulut Supriyadi Pangellu mengatakan, ditolaknya gugatan ini kami telah bekerja sesuai aturan yang ada juga menyajikan data-data yang dibutuhkan di MK.

“Bawaslu sebagai pemberi keterangan sudah menyajikan data-data sebaik mungkin. Keputusan MK bersifat final dan mengikat,” pungkas Pangellu.

Pangellu mengucapkan terima kasih kepada jajaran Bawaslu di kabupaten/kota yang sudah bekerja secara maksimal. (valentino warouw)