MANADO-Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut menjaga sikap dan prilaku termasuk penampilannya.
Sebagai abdi negara, ASN mesti menjaga etika baik saat bertugas di kantor, maupun di lingkungan masyarakat.
Sekretaris Badan Pengurus Cabang (BPC) Perhimpunan Hubungan Masyarakat (Perhumas) Manado, Windy Hapsarani mengatakan, para ASN harus menampilkan citra baik kepada masyarakat.
“ASN dan THL adalah humas di kantornya masing-masing. Sebagai abdi negara, harus selalu memberikan teladan dalam semua hal. Baik tutur kata, status-status di media sosial hingga cara berpakaian,” ungkapnya, baru-baru ini.
Menurut Windy, hal ini perlu menjadi perhatian serius, agar tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah lebih meningkat.
“Kalau ASN malah menunjukkan prilaku buruk, pastinya ini sangat disayangkan,” ujarnya.
Ungkapan Windy tersebut sangat beralasan. Pasalnya, saat ini masih ada sejumlah ASN yang terlihat mengabaikan tata cara dan etika berpakaian.
Seperti berambut pirang hingga mengenakan rok di atas lutut saat bertugas di kantor.
Parahnya lagi, belum lama ini, ada ASN di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terpaksa diamankan pihak kepolisian karena membuat keonaran.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut melalui Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur, Andra Mawuntur menegaskan, pihaknya tidak mentolerir ASN dan THL yang mengabaikan aturan soal tata cara dan etika berpakaian.
“Itu sudah ada aturan bahkan edaran Gubernur Sulut. Kalau penampilan, ASN tidak boleh berambut pirang dan pakai rok pendek,” tegas Andra.
Dia menyebut, jabaran aturan juga menegaskan soal jam kerja. Maksudnya, ASN dan THL tidak boleh keluyuran tanpa izin saat bertugas di kantor.
“Kita terus lakukan inspeksi mendadak di semua SKPD. Kalau didapati, ada sanksinya hingga pemotongan TKD. Kalau pelanggarannya berat, bisa berujung pada pemecatan,” tandasnya. (rivco tololiu)