MANADO- Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) inisial MM alias Marthen membantah pernyataan korban ECS (30), Warga Kecamatan Tomohon Utara atas dugaan pelecehan seksual dengan nomor Laporan Polisi (LP) LP/436/VIII/2019/Sulut SPKT/Res-Tmhn tertanggal 25 Agustus 2019.
Marthen mengatakan, berita baru di dengar di media, jelas berita tersebut mengganggu kehidupan saya.
“Saya baca berita yang pertama menghampiri mobil bersangkutan, yang benar saya dari Salon Nova mau pulang, sampai di depan tempat roti ada yang memanggil saya dekati pelapor itu yang ada di mobil,” ujar Politikus Demokrat Sulut itu, saat konfrensi pers, Senin (26/8/2019).
Menurut dia, saat itu melihat dia pakai pakaian mini, saya tegur. Kalau keluar rumah nanti berbahaya. Kemudian ada percakapan lainnya.
“Karena saya berdiri diluar mobil dan ada mobil yang lewat-lewat jadi saya tidak lama disitu. Sampai ada kata-kata kalau mau ke acara di Walian baku singga,” terang dia.
Lanjut dia, bagi saya tidak ada pemikiran kalau mau terjadi sesuatu karena saya merasa tidak ada hal-hal aneh.
“Yang dia bilang tidak bisa menghindar padahal saya diluar mobil tidak didalam mobil. Jadi tidak ada yang dia bilang tidak berdaya,” tegas dia.
“Apa yang dikatakan pelaku tidak benar sama sekali. Tapi, sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum saya siap menjalaninya. Karena ini menyangkut nama baik kita lihat kedepan seperti apa,” pungkas dia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh kejadian berawal, dihari Sabtu (24/8/2019) Sekira Pukul 17.30 Wita di depan toko roti Bread Factory, Talete Tomohon Tengah, korban bersama sopir hendak membeli roti.
Beberapa saat kemudian, terlapor datang mendekati korban. Kemudian meraba bagian tubuh dan kemaluan korban. Tak tahan, korban mencoba berontak tapi tak berhasil. Merasa dilecehkan korban melaporkan kejadian ke Polres Tomohon. (Nando/Valentino)