MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) gelar Focus Group Discussion (FGD) tentang evaluasi implementasi konstruksi penegakan hukum dalam pemilu, Grand Kawanua Convention Center (GKCC), Selasa (27/8/2019).
Dalam FGD sebagai narasumber, Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan, Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) Sulut Jhonny Suak, Helpdesk PHPU KPU RI Nanang Indra dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon.
Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon mengatakan, poin-poin penting dalam FGD ini yakni, konstruksi penegakan hukum Pemilu mencakup penyelesaian sengketa dan pelanggaran. Sengketa terdiri dari sengketa proses di Bawaslu dan Sengketa Hasil di MK.
“Penanganan pelanggaran meliputi pelanggaran pidana, etik, administrasi biasa, administrasi TSM dan pelanggaran lainnya atau yang menjadi kewenangan institusi diluar penyelenggara Pemilu,” ujar dia, kepada SINDOMANADO.COM, Selasa (27/8/2019).
Menurut dia, beberapa kesimpulan FGD regulasi perlu diperbaiki dan perlu ada penyamaan persepsi terkait dengan jenis sengketa dan penanganan pelanggaran termasuk kewenangan penyelesaian. Penyamaan persepsi penting dilakukan antara KPU, bawaslu dan peserta Pemilu.
“Kemudian, penanganan pelanggaran politik uang perlu makin diseriusi. Hal-hal yang menghambat proses penanganan pelanggaran perlu diidentifikasi lebih lanjut. KPU dan Bawaslu sebaiknya mengutamakan aspek pencegahan untuk meminimalisir pelanggaran dan sengketa,” beber Ketua Divisi Hukum KPU Sulut.
Tinggalkan Balasan