Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan mengatakan, sebagai penyelenggara akhirya harus taat terhadap ketentuan uu. Mengacu kepada ketentuan yang mengatur, penapsiran PKPU bisa benar kita melihat aturan diatasnya.

“Saat ini terkait Gakkumdu di Bawaslu sedang didikusikan secara internal di nasional, karena beberapa pengalaman penanganan selalu ada cara pandang yang berbeda. Bagi Bawaslu dengan adanya masalah tersebut, opini masyarakat menilai itu karena Bawaslu, mereka tidak pahami itu berdasarkan tiga lembaga. Lebih baik, tugas masing-masing saja,”  terang dia.

Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) Sulut, Jhonny Suak mengatakan, Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak baru saja rampung. Namun evaluasi pelaksanaan termasuk penegakan hukum mesti terus mendapat perhatian. Tentu saja hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan dan menghadirkan Pemilu yang lebih baik lagi ke depan.

“Kali ini evaluasi datang dari sisi penegakan hukum pidana pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sendiri tidak kurang memuat 77 pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana,” ujar dia.

Lanjut dia, oleh karena itu sepanjang proses penyelenggaraan pemilu, baik pra, hari pelaksanaan pemungutan suara, maupun pascapemilu, mesti menjadi perhatian bagi semua kalangan.