“Sehingga kesibukan politik electoral yang ada juga berjalan bersamaan dengan proses penegakan hukum pemilu, terutama hukum pidana pemiluAda sejumlah catatan terkait penegakan hukum pidana pemilu,” terang Suak.

Dia menjelaskan, pertama, terkait politik uang pada masa kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan suara.  sepanjang informasi yang ia peroleh, hal tersebut marak terjadi di mana-mana. Namun problem yang kemudian ditemukan di lapangan adalah jumlah tersebut tidak sebanding dengan penanganan yang sampai ke tingkat pengadilan.

“Soal money politics pada masa kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan suara. Dan itu cukup banyak terjadi dan masalahnya sangat sedikit pelakunya bisa diajukan ke pengadilan dan dijatuhi pidana,” beber dia.

Lebih Lanjut, Menurut dia, kedua  memberi catatan terkait sejumlah putusan percobaan yang dijatuhkan kepada pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu. Hal tersebut seolah menjadi tren. Putusan hakim yang memvonis bersalah para pelaku tindak pidana pemilu memuat perintah hukuman dengan masa percobaan.