“Ada pertimbangan dari hakim yang memutus perkara tindak pidana pemilu yang hanya sekadar ingin memberi pelajaran kepada pelaku tanpa harus membuat para pelaku mendekam di dalam penjara. Jadi tampaknya para hakim menilai itu sudah cukup,” beber dia.
Dia menerangkan, untuk ketiga terdapat sejumlah modus tindak pidana yang dalam implementasinya tidak dapat dijerat dengan konstruksi tindak pidana berdasarkan UU Pemilu. Ia mencontohkan subjek hukum yang dilarang dalam UU Pemilu untuk melakukan politik uang. UU Pemilu melarang 3 subyek, yaitu pelaksana kampanye, peserta pemilu, dan tim kampanye. Diluar hal tersebut, UU Pemilu tidak mengatur subyek lainnya.
“Dengan begitu, terdapat celah hukum bagi orang-orang yang tidak termasuk ke dalam tiga subyek yang dlarang melakukan politik uang selama pelaksanaan Pemilu berlangsung. Meskipun di lapangan ditemukan adanya praktik politik uang, namun selama pelakunya tidak termasuk dalam tiga kategori yang diatur oleh UU Pemilu maka mereka tidak dapat ditindak secara tegas. Seharusnya subyek yang dilarang oleh UU Pemilu untuk melakukan politik uang adalah setiap orang,” jela dia.


Tinggalkan Balasan