Dia menambahkan, dengan begitu, larangan melakukan politik uang bisa menjangkau siapa saja sepanjang dia benar-benar melakukan politik uang selama penyelenggaraan Pemilu berlangsung. Karena aturannya seperti itu akhirnya banyak orang yang melakukan penyelundupan hukum. Mereka yang tidak terikat dalam tiga subyek hukum itu mereka bisa melakukan dan tidak kena.
“Harusnya aparat penegak hukum Pemilu berkerja lebih kreatif. Hal ini bisa dilakukan dengan menerakan ketentuan pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terhadap pelaku politik uang yang tidak termasuk dalam tiga kategori UU Pemilu mestinya bisa dijerat dengan pasal penyertaan sebagaimana yang diatur dalam KUHP,” tambah dia.


Tinggalkan Balasan