MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) gelar Focus Group Discussion (FGD) tentang evaluasi implementasi konstruksi penegakan hukum dalam pemilu, Grand Kawanua Convention Center (GKCC), Selasa (27/8/2019).
Dalam FGD sebagai narasumber, Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan, Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) Sulut Jhonny Suak, Helpdesk PHPU KPU RI Nanang Indra dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon.
Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon mengatakan, poin-poin penting dalam FGD ini yakni, konstruksi penegakan hukum Pemilu mencakup penyelesaian sengketa dan pelanggaran. Sengketa terdiri dari sengketa proses di Bawaslu dan Sengketa Hasil di MK.
“Penanganan pelanggaran meliputi pelanggaran pidana, etik, administrasi biasa, administrasi TSM dan pelanggaran lainnya atau yang menjadi kewenangan institusi diluar penyelenggara Pemilu,” ujar dia, kepada SINDOMANADO.COM, Selasa (27/8/2019).
Menurut dia, beberapa kesimpulan FGD regulasi perlu diperbaiki dan perlu ada penyamaan persepsi terkait dengan jenis sengketa dan penanganan pelanggaran termasuk kewenangan penyelesaian. Penyamaan persepsi penting dilakukan antara KPU, bawaslu dan peserta Pemilu.
“Kemudian, penanganan pelanggaran politik uang perlu makin diseriusi. Hal-hal yang menghambat proses penanganan pelanggaran perlu diidentifikasi lebih lanjut. KPU dan Bawaslu sebaiknya mengutamakan aspek pencegahan untuk meminimalisir pelanggaran dan sengketa,” beber Ketua Divisi Hukum KPU Sulut.
Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan mengatakan, sebagai penyelenggara akhirya harus taat terhadap ketentuan uu. Mengacu kepada ketentuan yang mengatur, penapsiran PKPU bisa benar kita melihat aturan diatasnya.
“Saat ini terkait Gakkumdu di Bawaslu sedang didikusikan secara internal di nasional, karena beberapa pengalaman penanganan selalu ada cara pandang yang berbeda. Bagi Bawaslu dengan adanya masalah tersebut, opini masyarakat menilai itu karena Bawaslu, mereka tidak pahami itu berdasarkan tiga lembaga. Lebih baik, tugas masing-masing saja,” terang dia.
Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) Sulut, Jhonny Suak mengatakan, Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak baru saja rampung. Namun evaluasi pelaksanaan termasuk penegakan hukum mesti terus mendapat perhatian. Tentu saja hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan dan menghadirkan Pemilu yang lebih baik lagi ke depan.
“Kali ini evaluasi datang dari sisi penegakan hukum pidana pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sendiri tidak kurang memuat 77 pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana,” ujar dia.
Lanjut dia, oleh karena itu sepanjang proses penyelenggaraan pemilu, baik pra, hari pelaksanaan pemungutan suara, maupun pascapemilu, mesti menjadi perhatian bagi semua kalangan.
“Sehingga kesibukan politik electoral yang ada juga berjalan bersamaan dengan proses penegakan hukum pemilu, terutama hukum pidana pemiluAda sejumlah catatan terkait penegakan hukum pidana pemilu,” terang Suak.
Dia menjelaskan, pertama, terkait politik uang pada masa kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan suara. sepanjang informasi yang ia peroleh, hal tersebut marak terjadi di mana-mana. Namun problem yang kemudian ditemukan di lapangan adalah jumlah tersebut tidak sebanding dengan penanganan yang sampai ke tingkat pengadilan.
“Soal money politics pada masa kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan suara. Dan itu cukup banyak terjadi dan masalahnya sangat sedikit pelakunya bisa diajukan ke pengadilan dan dijatuhi pidana,” beber dia.
Lebih Lanjut, Menurut dia, kedua memberi catatan terkait sejumlah putusan percobaan yang dijatuhkan kepada pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu. Hal tersebut seolah menjadi tren. Putusan hakim yang memvonis bersalah para pelaku tindak pidana pemilu memuat perintah hukuman dengan masa percobaan.
“Ada pertimbangan dari hakim yang memutus perkara tindak pidana pemilu yang hanya sekadar ingin memberi pelajaran kepada pelaku tanpa harus membuat para pelaku mendekam di dalam penjara. Jadi tampaknya para hakim menilai itu sudah cukup,” beber dia.
Dia menerangkan, untuk ketiga terdapat sejumlah modus tindak pidana yang dalam implementasinya tidak dapat dijerat dengan konstruksi tindak pidana berdasarkan UU Pemilu. Ia mencontohkan subjek hukum yang dilarang dalam UU Pemilu untuk melakukan politik uang. UU Pemilu melarang 3 subyek, yaitu pelaksana kampanye, peserta pemilu, dan tim kampanye. Diluar hal tersebut, UU Pemilu tidak mengatur subyek lainnya.
“Dengan begitu, terdapat celah hukum bagi orang-orang yang tidak termasuk ke dalam tiga subyek yang dlarang melakukan politik uang selama pelaksanaan Pemilu berlangsung. Meskipun di lapangan ditemukan adanya praktik politik uang, namun selama pelakunya tidak termasuk dalam tiga kategori yang diatur oleh UU Pemilu maka mereka tidak dapat ditindak secara tegas. Seharusnya subyek yang dilarang oleh UU Pemilu untuk melakukan politik uang adalah setiap orang,” jela dia.
Dia menambahkan, dengan begitu, larangan melakukan politik uang bisa menjangkau siapa saja sepanjang dia benar-benar melakukan politik uang selama penyelenggaraan Pemilu berlangsung. Karena aturannya seperti itu akhirnya banyak orang yang melakukan penyelundupan hukum. Mereka yang tidak terikat dalam tiga subyek hukum itu mereka bisa melakukan dan tidak kena.
“Harusnya aparat penegak hukum Pemilu berkerja lebih kreatif. Hal ini bisa dilakukan dengan menerakan ketentuan pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terhadap pelaku politik uang yang tidak termasuk dalam tiga kategori UU Pemilu mestinya bisa dijerat dengan pasal penyertaan sebagaimana yang diatur dalam KUHP,” tambah dia.
Lebih jelasnya lagi, Suak mengatakan, dengan begitu, meskipun tidak memenuhi syarat subyektif UU Pemilu, tapi pelaku yang membantu mendistribusikan uang di lapangan, orang yang digerakkan, ataupun orang yang menggerakkan, tetap dapat dipidana. Kembali lagi, dibutuhkan kreatifitas bawaslu, penyidik, penuntutnya untuk tidak hanya menggunakan UU Pemilu atau ketentuan pidana dalam UU itu saja tapi juga aturan umum dalam KUHP bisa digandeng.
“Kelima Kemudian dari aspek prosedur, mengungkapkan terdapat kendala dalam menegakkan tindak pidana Pemilu. Ketentuan 7 hari melaporkan temuan dugaan tindak pidana Pemilu sejak ditemukan atau diketahui, menurut saya sangat membatasi cara kerja hukum pidana dalam menjerat pelaku. Secara kasuistik mencontohkan, bisa saja pelaku yang dipanggil melarikan diri akibat waktu penanganan yang mesti dibuat serba cepat. Akhirnya banyak kasus berhenti di tengah jalan karena hal-hal seperti ini,” pungkas dia. (valentino warouw)


Tinggalkan Balasan