BITUNG – Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufik Arifin menegaskan akan menindak tegas debt collector yang melakukan perampasan kendaraan bermotor dari pemilik yang menunggak pembayaran.
“Kalau ada yang dirugikan segera melapor, berikan informasi finance apa yang melakukan, akan langsung kami tindak agar ini tidak berulang,”ujar Arifin Rabu (28/8/2019).
“Coba cek. Kalau kendaraan yang ditarik di bawah ke mana, dicari di leasing tak ada,” tuturnya, sambil menambahkan ini bentuk kejahatan baru, harusnya ada peringatan penunggakan setoran lebih dulu sebelum ditarik. (Yappi Letto)
Tinggalkan Balasan