BITUNG – Setelah melalui kajian dan proses penelitian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI menetapkan Kota Bitung sebagai salah satu lokasi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Hal ini melalui keputusan Kemenpa-RB Nomor 31 Tahun 2019, tentang perubahan keputusan Kemenpan RB Nomor 11 Tahun 2018 tentang penetapan lokasi penyelenggaraan MPP Tahun 2018.

Demikian diungkapkan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bitung, Albert Sergius, Rabu (28/8/2019).

“Dalam Keputusan Kemenpan-RB ini juga ditetapkan 34 daerah di seluruh Indonesia, sebagai penyelenggara MPP, di Provinsi Sulawesi Utara, Kota Bitung dan Kota Manado yang diakomodir menyelenggarakan MPP, meskipun kita tahu bersama, MPP Kota Bitung telah berjalan,” tuturnya.

Lanjut dia, warga Kota Bitung dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk mengurus semua perizinan. (Yappi Letto)