MANADO – Angka kasus kekerasan dan pelecehan seksual perempuan dan anak di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dinilai cukup tinggi. Hal tersebut mendorong terbentuknya Koalisi Pengacara Perempuan (KP2) untuk membantu korban dalam mendapatkan keadilan.

Ketua KP2 Sulut Citra Patricia menjelaskan, koalisi ini terbentuk karena keresahan melihat masih banyaknya kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak.

Dia menceritakan, KP2 berdiri karena situasi dan kondisi, dimana masih dibutuhkannya pembelaan terhadap kasus yang melibatkan para korban perempuan dan anak.

“Koalisi ini beranggotakan advokat dan paralegal perempuan yang bekerja untuk memberikan advokasi dan konsultasi hukum kepada para korban,” ungkapnya, Selasa (3/9/2019).

Lanjut dia, awal mula dibentuknya KP2 berasal dari keresahan mereka, karena melihat sejumlah kasus hukum yang menimpa perempuan dan anak di Sulut yang penanganannya mandek atau terhenti.

Di tingkat penyidikan kepolisian sering kali dirinya menemukan korban perempuan yang mendapat ketidakadilan. Seperti contohnya kasus perkosaan, banyak kasus akhirnya tidak dilanjutkan karena kepolisian butuh saksi, sementara kasus perkosaan jarang ditemukan adanya saksi.

“Beberapa kasus akhirnya tidak dilanjutkan, karena itu kami merasa butuh pendampingan bagi para korban,” bebernya.

Menurutnya, hingga saat ini KP2 telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Sulut.

Kata Citra, setelah penandatanganan tersebut seluruh pendampingan kasus P2 dan P2A secara otomatis dilimpahkan kepada KP2. Saat ini, dijelaskannya, KP2 juga telah ada di hampir tiap kabupaten dan kota di Sulut.

“Untuk perempuan dan anak korban kekerasan yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan hukum, dapat menghubungi KP2 di laman sosial media resmi mereka seperti facebook atau instagram,” tuturnya.

Citra juga menuturkan, dalam waktu dekat koalisi akan melakukan launching dan penyuluhan hukum di tiap kabupaten dan kota di Sulut.

Terpisah, salah satu anggota KP2, Aryati Rahman berharap KP2 dapat membantu perempuan di Sulut mendapatkan keadilan yang setara di mata hukum.

“Banyak kasus yang akhirnya tidak selesai karena keputusan tidak sesuai atau kasus yang terhenti. Ada juga kasus seperti perempuan atau istri korban KDRT yang tidak mau melapor karena mindset bahwa itu adalah aib keluarga,” tuturnya.

Untuk itu, diharapkannya, KP2 juga bisa membantu untuk pendampingan dan konsultasi, agar perempuan dan anak mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya.

“Ini sangat penting, agar supaya para korbannya berani mengadukan atau melaporkan kasus kekerasan yang menimpa mereka. Semoga saja, dengan adanya pendampingan hukum dari KP2 dapat memberikan pengertian kepada masyarakat, jika melakukan tindak kekerasan kepada perempuan dan anak akan berhadapan langsung dengan hukum,” tandasnya. (Ilona piri)