Mahfud MD Bagi Ilmu Soal Hukum Presidensial dan Ketatanegaraan di Unsrat

oleh
Prof Mahfud MD saat memberikan seminar di Aula Fakultas Hukum Unsrat. (Ilona Piri)

MANADO – Sistem presidensial, modifikasi dan pengembangannya dalam sistem ketatanegaraan kerap jadi perhatian. Bahasan menarik tersebut tertuang dalam seminar yang dihadiri langsung pembicara Prof Mahfud MD di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Rabu (18/9/2019).

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini turut menjawab sejumlah permasalahan yang ada terkait sistem hukum dan kekatanegaraan di Indonesia.

Seminar tersebut mendapat respons luar biasa dari kalangan mahasiswa, staf dosen, serta tamu undangan yang memenuhi Aula Fakultas Hukum.

Tampak hadir pula ketua Bawaslu Sulut beserta staf, serta praja IPDN. Dalam seminar Mahfud MD menerangkan tentang sistem presidensial Indonesia yang kini semi parlementer.

“Sistem presidensial sekarang semi parlementer. Semua kebijakan memang harus tanya ke DPR. Ada beberapa lembaga yang bukan mandataris presiden. Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, Ombudsman RI, KPU, Bawaslu, dan lainnya,” ungkapnya.

Memiliki kompetensi dalam bidang hukum membuat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2008-2013 ini, ditanyai hal lain diluar sistem hukum prasidensial.

Banyak peserta yang penasaran dengan pendapat Mahfud soal pro dan kontra pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), dan revisi UU KPK yang saat ini tengah jadi sorotan.

Salah satu pertanyaan datang dari dosen IAIN Manado, Isyana. Ia menanyakan RKUHP yang disahkan DPR.

“Saat ini RKUHP yang baru banyak menghadirkan terobosan, seperti masuknya hukum adat, dan hal lain yang menimbulkan pro dan kontra. Saya ingin tahu pendapat prof Mahfud MD tentang dampak transisi RKUHP yang lama ke yang baru, serta bagaimaa dampak sosialnya,” ujarnya.

Pertanyaan langsung dijawab oleh guru besar tata negara tersebut. Menurut Mahfud, transisi perubahan RKUHP tidak ada perubahan yang berarti. Jikapun ada perubahan seperti tuntutan dan ancaman hukuman maka terpidana akan menerima hukuman yang paling ringan dari RKUHP lama dan baru.

Pertanyaan menarik lain juga datang dari Mahasiswa Fakultas Hukum, Abdulrahman yang menanyakan tentang layakah anak muda dari Indonesia Timur seperti dirinya menjadi presiden. Pertanyaan tersebut lantas dijawab Mahfud dengan mengatakan sangat layak. Jawaban Mahfud lantas menuai tepuk tangan riuh dari peserta lain.

Usai seminar, Mahfud juga sempat dimintai pendapat oleh sejumlah wartawan tentang revisi UU KPK yang sudah disahkan.

“Sesampainya di Manado saya sempat terkejut dengan pengesahan yang cukup cepat. Tapi meski keputusan politiknya sudah tidak bisa diganggu lagi karena sudah disahkan, saya tetap mendukung pihak-pihak yang tidak puas atas keputusan untuk membawa persoalan tersebut ke MK. Dan semoga RKUHP dan revisi UU lain yang disahkan berjalan dengan baik dan benar-benar sesuai dengan nilai dan ideologi pancasila,” tandasnya. (Ilona piri)