MANADO—BPJS Ketenagakerjaan Manado resmi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara (Sulut) dalam hal bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kedua belah pihak sepakat perjanjian kerja sama untuk memastikan seluruh pekerja khususnya di Sulut, baik perusahaan swasta, Non ASN, dan perangkat desa mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan seluruh Kejaksaan Negeri se- Sulut, disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Andi M Iqbal Arief, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut Jurist Precisely beserta Kepala BPJS TK Cabang Manado Hendrayanto, dan manajemen BPJS TK Manado.
Kajati Sulut Andi M Iqbal Arief mengatakan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut perjanjian antara Kejati dengan BPJS TK wilayah Sulawesi Maluku.
“Untuk permasalahan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, maka BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi mitra kami. untuk itu kami akan berupaya semaksimal mungkin dalam menyelesaikan perkara,” papar Andi, Selasa, 22/10/2019.
BPJS TK Cabang Manado Hendrayanto menerangkan, perjanjian tersebut merupakan yang pertama di Sulut. Atas kerja sama tersebut, pihaknya mengapresiasi Kejati Sulut hingga jajarannya.
“Di mana dengan adanya memorandum of understanding (MoU) ini kami tentunya sangat berharap ketika ada permasalahan perlindungan pada pekerja kami bisa diberikan pendampingan terhadap masalah hukum,” ujarnya.
Sebagai contoh kata diam salah satu yang dibutuhkan dalam perjanjian itu adalah penagihan piutang. Dikarenakan banyak ditemui, saat terjadi resiko kematian keluarga peserta tidak bisa melakukan klaim. Pasalnya perusahaan masih menunggak iuran. “Ketika perusahaan belum membayar maka klaim bisa tertunda,” jelasnya.
Selain itu, dia berharap, kerja sama tersebut bisa mendorong perlindungan bagi pekerja Non ASN, dan perangkat desa di Sulut yang belum terdaftar. Atau sudah terlindungi tapi belum membayar iuran. “Besar harapan kami seluruh peserta Non ASN dan perangkat desa sebisa mungkin terlindungi, karena itu sesuai amanat undang-undang,” tuturnya. (stenly sajow)
Tinggalkan Balasan