TOMOHON –Masyarakat Kota Bunga untuk sementara ini agar berhati-hati jika hendak melakukan transaksi jual beli di kios atau warung. Menyusul saat ini, uang palsu (upal) mulai beredar dan dijumpai di sebuah warung sebagai alat transaksi jual beli di Kecamatan Tomohon Utara.
Teranyar, seorang terduga pengedar upal diamankan petugas Kepolisian Resor (Polres) Tomohon, Rabu (6/11).
Menarikanya, pria yang belum dibeber identitasnya ini, diamankan oleh petugas dari Satuan Lalulintas (Satlantas) yang sedang melakukan operasi gabungan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Tomohon Iptu Hadi Siswanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya temuan uang palsu yang beredar di warung.
Menurut dia, terduga pelaku diamankan di salah satu warung yang terletak di wilayah Kakaskasen, usai melakukan transaksi dengan pemilik warung.
“Saat itu kita sementara melakukan operasi di ruas jalan UKIT Kakaskasen-Tomohon, kami menerima laporan dari pemilik warung, bahwa ada uang palsu yang digunakan seorang pembeli untuk transaksi,” beber Siswanto.
Berdasarkan laporan warga tersebut, lanjut Siswanto, pihaknya langsung bergerak cepat menuju lokasi, dan mengamankan pelaku bersama barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak dua lembar.
Terkait identitas dan motif pelaku, Siswanto belum ingin membeberkannya. Namun kata dia, pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Tomohon untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Kami sudah serahkan ke Resmob Polres Tomohon untuk diproses lebih lanjut. Soal identitas kami belum bisa mengungkap karena masih dalam penyidikan,” tandasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Yulianus Sambiri, membanarkan akan adanya kasus peredaran upal yang teraangakanya sudah diamankan oleh pihak Polres Tomohon.
“Tersangka sudah diamankan, dan kita sementara melakukan penyelidikan,” singkatnya. (fernando kembuan)
Tinggalkan Balasan