Lagi, Bandara Sam Ratulangi Manado Musnahkan 62 liter Captikus

oleh
Bandara Sam Ratulangi Manado memusnahkan barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan. Salah satunya minuman keras jenis cap tikus (flammable liquid) dengan total 62 liter. Istimewa

MANADO—Menjelang Natal, Bandara Sam Ratulangi Manado kembali memusnahkan prohibited items atau barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan.

General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado Minggus Gandeguai mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan; PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

“Prohibited items yang dimusnahkan merupakan barang milik penumpang yang tidak diizinkan untuk diberangkatkan dengan alasan keamanan baik di cabin maupun bagasi yang selanjutnya barang tersebut tidak diambil lagi oleh pemiliknya,” ujar Minggus, Kamis, 12/12/2019.

Adapun barang yang dimusnahkan meliputi minuman keras jenis cap tikus (flammable liquid) dengan total 62 liter; korek api dengan bahan bakar gas  dua kardus (seberat 30 kilogram/kg); benda tajam  satu kardus yang terdiri dari gunting, pisau, cutter, dan obeng; serta berbagai jenis tabung aerosol sebanyak 50  buah dan power bank sebanyak 73 unit.  Prohibited items berupa cairan dan power bank tersebut dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam wadah berisi air kemudian direndam. Hasil limbah tersebut diserahkan ke unit terkait untuk penanganan secara khusus sesuai ketentuan.

Berbeda dengan momen pemusnahan prohibited items sebelumnya, sebanyak 57 kg pakaian layak pakai dan bantal leher yang tidak diambil pemiliknya diserahkan kepada Ketua Persekutuan Oikumene Umat Kristen Bandara Sam Ratulangi Manado untuk disalurkan kepada yang membutuhkan. Untuk prohibited items yang dimusnahkan dan barang tertinggal ini merupakan  barang-barang yang sudah tidak diambil kembali pemiliknya periode Juli hingga Oktober 2019.

“Pemusnahan ini merupakan bahan edukasi kepada pengguna jasa bahwa barang-barang prohibited items yang ditahan dan tidak diambil pemiliknya akan kita musnahkan. Hal ini semata untuk keamanan dan keselamatan penerbangan sedangkan barang tertinggal yang masih layak pakai kami serahkan ke Persekutuan Oikumene Umat Kristen untuk dapat disampaikan kepada orang-orang yang membutuhkan,” jelasnya.

Kegiatan pemusnahan prohibited items ini juga bertepatan dengan pertemuan Airport Security Comittee (ASC) Bandara Sam Ratulangi Manado,  pada pertemuan yang dilaksanakan sebelum pemusnahan prohibited items tersebut dibahas juga terkait peningkatan keamanan dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru, koordinasi penanganan tindakan melawan hukum dibandara, serta penyampaian tugas-tugas Komite Keamanan Bandara. Pertemuan ini dihadiri perwakilan instansi terkait keamanan penerbangan yaitu perwakilan dari Otoritas Bandara, Lanud AL, Lanud AU, POM AU, Polres Manado, Polsek Bandara, SAR, Brimob, Airlines, Ground Handling, BNN, BMKG dan CIQ.

“Pertemuan ASC ini merupakan salah satu bentuk sinergi  Bandara Sam Ratulangi dengan instansi terkait guna meningkatkan keamanan bandar udara. Kami terus berusaha menjaga koordinasi dan kerjasama yang baik sehingga kedepan ketika terjadi suatu keadaan, masing-masing instansi telah memahami tugasnya,” pungkas Minggus.  (stenly sajow)