MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) se- Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan segera membuka Pendaftaran badan AdHoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur (wagub) serta pemilihan wali kota (Pilwako) dan wakil wali kota serta pemilihan bupati (Pilbup) dan wakil bupati 2020. (valentino warouw) 

SYARAT UNTUK MENJADI ANGGOTA PPK :

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik  Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  1. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  2. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  1. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  2. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  1. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
  1. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  1. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP.
  1. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan
  1. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

 

KELENGKAPAN ADMINISTRATIF :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku.
  2. Fotokopi Ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
  1. Surat pernyataan yang bersangkutan yang bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini, yang memuat pernyataan:
  • a. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • b. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
  • c. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • d. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • e. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP, apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan.
  • f. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
  • g. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
  1. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.

 

BACA JUGA: KPU se-Sulut Segera Buka Pendaftaran PPK, Ini Jadwal Tahapan Pembentukan

Editor: Valentino Warouw