MANADO – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara (Sulut) A Dita Prawitaningsih, membuka secara resmi kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Kejaksaan RI tahun 2019 Sentra Sulut di Grand Whiz Hotel Manado, Selasa (21/1/2020.

Kegiatan ini diikuti oleh tiga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sentra Sulut, yakni Kejati Sulut, Kejati Gorontalo dan Kejati Maluku Utara. Kegiatan juga menghadirkan para narasumber dari Bidang Pengawasan dan Bidang Pembinaan Kejagung RI, Sherley Sumuan (Irmud IV Inspektorat Keuangan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan) dan Decky Tatar Kurniawan, Kasubbag Akuntansi dan Pelaporan I pada Biro Keuangan bersama masing-masing tim yang jumlahnya Sembilan orang.

Menurut Ketua Panitia Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Sulut A Syahrir Harahap, tujuan kegiatan ini adalah terlaksananya laporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

“Kegiatan ini akan dilaksanakan selama lima hari kedepan dengan jumlah peserta sebanyak 70 orang. Semua peserta adalah Operator Sistem Akutansi Instansi Akrual (SAIBA) dan Sistem Manajemen Akutansi Barang Milik Negara (Simak-BMN)yakni dari kejati Sulut 28 peserta, Kejati Gorontalo 14 peserta, Kejati Maluku Utara 18 peserta dan Panitia pelaksana kegiatan 10 peserta,” jelas Asbin.

Wakajati membacakan sambutan Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief bahwa, laporan keuangan ini merupakan pelaporan seluruh aspek keuangan yang di kelola oleh entitas pelaporan kejaksaan termasuk didalamnya jenjang struktural di Kejaksaan seperti eselon I, Kejati, Kejaksaan negeri (kejari) dan cabang kejari yang bertanggung jawab atas anggaran yang diberikan.

“Tahun 2019 merupakan tahun kelima penyusunan  laporan keuangan berbasis akrual oleh pemerintah dan tahun keempat untuk laporan berbasis Web dengan sistem E-Rekon,” ujarnya.

Untuk laporan keuangan oleh Kejaksaan RI terdiri dari lima laporan yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan BPK RI pada tahun 2019 atas laporan keuangan Kejaksaan RI tahun 2018, BPK RI telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (schwars tompodung)