MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan melakukan verifikasi ulang terhadap organisasi masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang aktif serta sesuai aturannya di Bumi Nyiur Melambai.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Steven Liow, Kamis (13/2/2020).
“Iya, kita jadwalkan mulai April mendatang verifikasi Ormas dan LSM akan mulai dilakuan,” tuturnya.
Dia mengingatkan agar semua pengurus Ormas dan LSM untuk segera mendaftar kembali dengan memasukan berbagai syarat dokumen sebagai legalitas eksistensinya.
“Kalau tidak mendaftar, tentu kami anggap ilegal. Apalagi memang saat ini kami sedang memelototi Ormas atau LSM yang tidak punya payung hukum yang jelas,” ujarnya.
Dia mengatakan, Ormas dan LSM tentunya mesti mempunyai kedudukan yang jelas, baik alamat kantor pusat, kantor cabang, kantor ranting, serta susunan kepengurusan yang dilampirkan ke Kesbangpol saat mendaftarkan diri.
“Kalau memang Ormas dan LSM tersebut tidak jelas alamat dan kedudukannya, tentunnya itu dianggap ilegal. Makanya kami ingin melakukan verifikasi kembali,” ujarnya.
Liow berharap, keberadaan Ormas atau LSM harus berada pada jalurnya. Menurutnya, jangan adanya keberadaan justru memperlihatkan sikap yang intoleran.
“Kita juga akan lakukukan pembinaan terkait Ormas dan LSM supaya betul-betul keberadaannya menjadi bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat,” tandas Liow. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan