Penipuan Kedok Investasi Kian Marak, Masyarakat Harus Cerdas!

oleh
Kepala OJK Sulutgomalut, Slamet Wibowo saat diwawancara. (FOTO: Ilona Piri)

MANADO— Maningkatnya kasus-kasus bisnis investasi yang ternyata merugikan masyarakat membuat pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat terutama yang tertarik bisnis ini untuk waspada.

Terungkapnya beberapa bisnis investasi yang ternyata merugikan konsumen dan mesyarakat membuat pihak OJK berusaha terus mengedukasi. Menurut Kepala OJK Sualwesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (Sulutgomalut) Slamet Wibowo, masyarakat perlu mengenali ciri investasi yang diikuti untuk bisa membedakan investasi yang benar dan yang merugikan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011,disebutkan salah tugas OJK adalah agar seluruh kegiatan di sektor jasa dan keuangan mampu melindungi konsumen dan masyarakat. Sepanjang 2019 OJK Sulutgomalut terima 290 pengaduan tertulis, dan beberapa di antaranya mengenai investasi,” demikian dikatakan Wibowo saat pertemuan dengan wartawan, belum lama ini.

Pihak OJK Sulutgomalut mengaku menerima pengaduan masyarakat terhadap beberapa perusahaan investasi, di antaranya PT Solid Gold Berjangka dan Himpunan Perusahaan Online Indonesia (HIPO). Wibowo mengatakan PT Solid Gold Berjangka kerap diadukan oleh masyarakat karena tidak pernah memaparkan risiko investasi yang akan diterima.

“Jadi menurut masyarakat di PT Solid Gold Berjangka yang banyak dikasih tahu keuntungannya saja, risikonya tidak, seharusnya masyarakat diberi tahu risikonya apa. Kalau untuk HIPO, berdasarkan laporan kami sudah panggil yang bersangkutan, dan pihak HIPO sudah menjelaskan bahwa mereka bukan perusahaan investasi, tapi ormas, dan memang badan hukum atau izinnya izin ormas,” papar Wibowo. Meski begitu, pihak OJK menuturkan menolak melabeli perusahaan tersebut sebagai investasi bodong.

Selain dua perusahaan tersebut, OJK Sulutgomalut juga banyak menerima permintaan informasi tentang legalitas investasi pasar modal lain seperti saham, obligasi dan reksadana. Meski mengaku bukan tugasnya dalam menginvestigasi investasi bermasalah, namun Wibowo merasa pihaknya bertanggung jawab memberikan edukasi kepada masyarakat.

Untuk diketahui, investigasi investasi bermasalah merupakan tanggung jawab satuan tugas (satgas) waspada investasi, yang anggotanya merupakan gabungan dari OJK, beberapa kementrian, kejaksaan, dan kepolisian. Sepanjang 2019, satgas waspada investasi telah menghentikan lebih dari 400 kegiatan investasi bodong.

Sementara itu, Kepala Industri Keuangan Non-Bank (IKBN) pasar modal OJK Sulutgomalut, Ahmad Husein memaparkan ada beberapa cara menghindari investasi bodong.

“Untuk menghindari caranya dengan mengenali dengan baik. Investasi harus punya legalitas dan terdaftar secara hukum. Jika tidak bisa dipastikan bukan investasi yang aman. Kedua, perhatikan lembaga jenis investasi yang ditawarkan, meski ada legalitas tapi apa izinnya izin lembaga atau izin bisnis investasi, karena itu dua hal yang berbeda. Yang ketiga jangan mudah tergiur dan percaya janji investasi di luar batas kewajaran, seperti hasil tinggi, zero risk, dan cashback besar,” pungkasnya. (Ilona Piri)