BOLMONG – Setelah dilakukan pemeriksaan intensif kepada lima orang pelaku kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di dalam kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) yakni SM, MP, HNA, MH dan S, akhirnya Senin (24/2/2020) lalu, ditetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah SM dan HNA yang keduanya telah dititipkan di Rutan Kotamobagu.

Kepala Balai TNBNW, drh Supriyanto melalui press release, kemarin menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang ada maka dilakukan penangangan kegiatan PETI di lokasi Potolo, Kawasan TNBNW yang secara administratif berada di wilayah Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara.

Menurut Supriyanto, pada Minggu (16/2/2020), KSPTN Wilayah II Doloduo melaporkan keberadaan 1 (satu) unit excavator yang terparkir di dalam kawasan TNBNW lokasi Potolo. Informasi awal ini berasal dari Tim Patroli RBM Resort Dumoga Timur dan Lolayan.

Menindaklanjuti hal itu, serangkaian koordinasi dilakukan melalui komunikasi langsung dengan Balai GAKKUM Wilayah Sulawesi dan Satbrimob Inuai untuk membentuk tim Operasi Operasi Gabungan dan Intelijen. Sedangkan Tim RBM Resort Dumoga Timur Lolayan meneruskan pemantauan lokasi.

Supriyanto menjelaskan, Senin (17/2/2020) terbentuk tiga tim yaitu tim operasi gabungan yang terdiri dari BTNBNW, Balai GAKKUM Wilayah Sulawesi, dan Balalyon B Satbrimob Inuai.

Pada Rabu (18/3), tim operasi gabungan langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari tim Intelijen terkait keberadaan para pelaku yang sudah kembali beraktivitas di TKP.

“Sekitar Pukul 15.00 Wita tim berhasil melakukan tangkap tangan terhadap 3 (tiga) orang pelaku atas nama; HNA (36 tahun), S (37 tahun), serta MH (34 tahun) yang sedang mengoperasikan alat excavator. Ketiga pelaku diamankan di Kantor Balai TNBNW,” ungkap Supriyanto

“Satu unit alat excavator berhasil diamankan di Kantor Balai TNBNW. Selain itu, diamankan juga dua orang pelaku lain, yaitu SM (37 tahun), diduga sebagai aktor intelektual dan MP (21 tahun), diduga sebagai pemilik excavator dan pemodal,” kata Supriyanto.

Proses pemeriksaan intensif terhadap kelima orang pelaku Sabtu (22/2). Dan keesokan harinya, Minggu (23/2), dilakukan gelar perkara dengan dengan hasil SM ,37,  sebagai aktor intelektual dan HNA , 36,  sebagai operator ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan MP ,21,  sebagai pemilik excavator dan pemodal sementara ditetapkan sebagai saksi sambil menunggu petunjuk Jaksa. S ,37,  dan MH ,34,  sebagai mekanik dan helper ditetapkan sebagai saksi.

“Hari Senin 24 Februari 2020, dilaksanakan penetapan tersangka atas nama SM dan HNA. Keduanya kemudian dititipkan di Rutan Kotamobagu,” tegas Supriyanto.

Melalui analisa data spesial terdapat 2 lokasi pembukaan dengan luas masing-masing 1.383,89 m2 dan 143,41 m2 dengan total luas 1.527,3 m2 panjang jalur yang dibuka excavator adalah 337 m dengan luas jalur 2.246,19 m2.

Supriyanto menegaskan, hampir satu dekade terakhir upaya pelestarian kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dilakukan dengan cara-cara persuasif.

“Oleh karena itu, upaya represif merupakan upaya terakhir yang dilakukan guna menjaga eksistensi kawasan TNBNW sebagai sumber plasma nutfah dan system penyangga kehidupan,” jelasnya. (ebby makalalag)