MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan  jajaran Intelijen yang lain untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Bumi Nyiur Melambai.
Salah satu yang diseruisi yakni mencegah dan mendeteksi dini terhadap Ancaman Gangguan Hambatan Tantangan (AGHT) baik dari luar atau dari dalam yang akan mengganggu jalannya Pilkad.
“Sementara itu kalau di bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan bertugas melakukan penuntutan tindak pidana pemilihan pada Sentra Gakkumdu, serta membantu dan mendampingi pengawas pemilu sejak penerimaan laporan/temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan,” ungkap Kajati Andi Muh Iqbal Arief, Jumat (6/3/2020).
Selain itu, lanjut dia, dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dapat mewakili KPU sebagai penggugat atau tergugat dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sementara itu, Yonny Malaka, Kasi Penkum Kejati Sulut mengatakan, penyeriusan terhadap AGHT telah dibahas bersama dalam kegiatan dialog interaktif.
Dialog tersebut mendapat respon yang positif dari masyarakat dengan adanya beberapa pertanyaan.
“Pak Kajati menjawab satu per satu pertanyaan dengan lugas dan tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” Ungkap Mallaka.
Tambah Yonny, besar harapan masyarakat supaya Kejati Sulut melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku agar Pilkada di Provinsi Sulut dapat berjalan dengan aman dan lancar.
“Atas pertanyaan dan masukan tersebut Kajati Sulut berterimakasih atas atensi terhadap Kejaksaan dan mengatakan sebagai ASN jangan memihak kepada pasangan calon tertentu.” Imbuh Mallaka. (schwars tompodung)