MANADO – Beredarnya beberapa informasi yang mengindikasikan adanya para wisatawan yang datang berwisata di Sulawesi Utara namun sekarang dipekerjakan oleh suatu perusahaan, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Manado Arthur Mawikere menegaskan bahwa pihaknya segera mencari tahu kebenaran informasi tersebut.

”Jadi Kami sampaikan bahwa visa wisata dan visa bekerja untuk orang asing itu berbeda, kalau ada turis yang hanya memiliki visa wisata berarti mereka tidak boleh dipekerjakan,” terangnya, Selasa (10/3/2020).

Mawikere mengatakan, pihaknya mengawasi mereka yang sudah melewati masa izin tinggal, sementara kalau untuk Izin Penempatan Tenaga Asing (IPTA) dan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) adalah wewenang dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Meskipun begitu kami tetap bekerja sama dalam mengawasi setiap WNA dan Turis yang datang ke Sulut,” ungkapnya.

Untuk itu juga, menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan UPT Imigrasi yang ada. “Kami mempunyai Unit Pelaksan Teknis (UPT) yang sudah tersebar se Sulawesi utara ini, jadi kami menginstrusikan untuk pengawasan orang asing ini untuk lebih diperketat lagi, apalagi kita tahu bersama di Sulut ini makin banyak perusahaan dan hotel-hotel yang memperkerjakan tenaga asing,” ujarnya.

“Untuk itu juga kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan Warga Negara Asing yang mencurikan segera melapor ke aparat yang ada,” sambungnya. (Schwars Tompodung)