MANADO- Selain memberi stimulus untuk sektor perbankan sebagai upaya menjaga perekonomian karena penyebaran virus korona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakan untuk sektor industri keuangan nonbank yaitu perusahaan pembiayaan. Jadi, masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) jangan panik dengan kondisi perekonomian saat ini.
“Untuk stimulus di sektor industri keuangan nonbank yaitu perusahaan pembiayaan, kita di daerah masih menunggu,” ujar Kepala OJK Sulutgomalut, Slamet Wibowo kepada SINDOMANADO.COM, Jumat (20/3/2020).
Adapun, OJK akan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan. Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siara pers Jumat, 20 Maret 2020.
“Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid 19 ini,” kata Wimboh. (Clay Lalamentik)
Tinggalkan Balasan