MANADO- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan status tanggapan darurat penanganan bencana non alam virus korona (covid-19) berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi Sulut nomor 116 tahun 2020.

Menanggapi status tanggap darurat tersebut, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw mengatakan, sangat mendukung apa yang sudah di tetapkan oleh pak Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

“Kepada masyarakat agar bisa mendengar imbauan-imbauan dari Pemerintah Provinsi Sulut serta pemerintah-pemerintah di Kabupaten/Kota dalam penanganan wabah virus korona,“ ujar Angouw, kepada SINDOMANADO.COM, Senin (30/3/2020).

Menurut dia, masyarakat juga bisa lebih sering lagi menerapkan physical distancing, jangan juga berpergian jika tidak ada hal-hal yang penting, lebih baik di rumah saja. “Jangan kumpul-kumpul dulu untuk saat ini,” harap dia.

Diketahui untuk isi putusan yakni, pertama menetapkan status tanggap darurat  penanganan non alam virus korona di Provinsi Sulut.

Kedua, penetapan status tanggap darurat sebagaimana dimaksud diktum kesatu adalah dalam rangka penanganan darurat bencana non alam virus korona di Provinsi Sulut yang berlangsung selama 30 hari terhitung sejal tanggal 26 Maret 2020 sampai 24 April 2020.

Ketiga, masa status tanggap darurat sebagaimana dimaksud diktum kesatu dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.

Keempat, biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Kelima keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (valentino warouw)