Buruh Wajib Mendapat Haknya Jika Dirumahkan

oleh
(Ilustrasi : Istimewa)

MANADO – Anjuran pemerintah untuk melakukan physical distancing (Jaga jarak fisik) dan work from home (Bekerja dari rumah) untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona (Covid-19), membuat banyak pekerja diliburkan. Bahkan ada yang dirumahkan bahkan kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tidak dapat dipungkiri bahwa pandemi ini telah berpengaruh besar bagi perekonomian di Sulawesi Utara (Sulut). Berdasarkan dari data hingga 8 April 2020, ada 2.083 tenaga kerja di PHK dan 3.190 yang dirumahkan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Erny Tumundo mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak buruk pada sektor ketenagakerjaan. “Banyak tenaga kerja di- PHK dan dirumahkan, sesuai data yang masuk hingga sampai 8 April lalu, ada 2.083 tenaga kerja di PHK dan 3.190 yang dirumahkan oleh perusahaan,”ucapnya.

Terkait hal itu, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulut Jack Andalangi mengatakan, pengusaha wajib memberi upah bagi pekerja buruh yang diliburkan dan dirumahkan oleh pengusaha. “Ini sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/ Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan penanggulangan Covid-19,”ucapnya kepada KORAN SINDO MANADO/SINDOMANADO.COM, Selasa (14/4/2020).

Kata dia, dalam poin II, dimana buruh mendapat perlindungan pengupahan terkait pandemi Covid- 19. “Pertama, pekerja/buruh kategori ODP dan tidak masuk kerja selama 14 berdasarkn SKD atau sesuai standar Kemenkes. Maka Upahnya dibayarkan secara penuh. Kedua, pekerja/buruh kategori kasus suspect dan karantina/isolasi maka upahnya dibayar penuh selama dikarantina/isolasi. Ketiga, pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan SKD maka upahnya dibayar sesuai dengan peraturan Perundang- Undangan yang berlaku. Dan keempat, bagi pengusaha yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna mencegah dan menanggulangi Covid- 19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh karyawan tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan dengan cara kesepakatan antara Pengusaha dan pekerja/buruh,” jelasnya.

Berdasar pada hal itu, lanjut dia, pekerja buruh tentunya mendapat jaminan, karena jika tidak terlaksana seperti ketentuan yang ada, maka memburuknya perekonomian pekerja buruh. Mengenai hal ini, salah seorang pekerja buruh di salah satu perusahaan bidang Koperasi Simpan Pinjam di Manado mengatakan, saat ini ia tidak mendapatkan gaji lagi. “Setelah adanya virus korona ini, pihak kantor merupakan pekerja di kantor. Namun, untuk di bagian saya di penagihan tidak mendapatkan gaji lagi. Setengah gaji saja sudah bersyukur namun ini tak dapat apa-apa,”ujar pekerja yang enggan namanya dipublikasi.

Pekerja Buruh Lepas Anto Pelengkahu yang biasa bekerja menjadi buruh bangunan di perumahan ikut merasakan dampak ini. Dia menyebutkan, pendapatan kerja hariannya tak seperti biasanya lagi. “Sebelum adanya pandemi Covid-19 ini, penghasilan seharian dari hasil sewa bangunan bisa capai Rp200.000 per hari jika dikalikan dengan enam hari kerja bisa mendapat Rp4.800.000 per bulannya, namun saat ini karena sudah tidak ada lagi proyek pembangunan perumahan jadi tidak ada lagi pendapatan sebesar itu,”ucapnya.

Lanjut Anto, untungnya masih ada pekerjaan yang bisa dilakukan di beberapa tempat, namun sayangnya pekerjaan tak seperti dulu lagi.”Sekarang jika saya harus bekerja, penghasilan bersih dalam sehari hanya bisa Rp100.000 per harinya. Dalam seminggu pun biasanya cuma dapat tiga hari saja ataupun kurang dari itu,”ujarnya. (Clay Lalamentik)