BITUNG – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 50 Tahun 2020, yang ditandatangani MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo, tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 20 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, maka Wali Kota Bitung, Maximiliaan Jonas Lomban kembali mengeluarkan surat edaran tentang perubahan kedua.

SE Nomor 008/148/WK tertanggal 20 April 2020 dan ditujukan kepada Wakil Wali Kota Bitung, Sekretaris Daerah Kota Bitung, Asisten 1, 2 dan 3, Kepala perangkat daerah, unit Kerja dan pimpinan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Bitung, berisi tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. “Kita berdoa bersama agar Covid-19 ini cepat enyah dari Kota Bitung dan seluruh dunia. Ikuti anjuran pemerintah, rajin cuci tangan, jaga jarak aman, gunakan selalu masker jika keluar rumah, dengan demikian kita dapat memutus mata rantai virus korona,”ujar Lomban, Selasa (21/4/2020).

Delapan Poin SE :

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator serta Pimpinan BUMD tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor sesuai jam kerja. Dan bagi pejabat pengawas, pelaksana, THL dan Pegawai BUMD bekerja dari rumah (Work from home) mulai 21 April s/d 13 Mei 2020.
  2. Kepala perangkat daerah menyusun jadwal piket untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di masing-masing perangkat daerah, terutama unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
  3. Setiap kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD beranggung jawab terhadap mekanisme kerja dalam hal evaluasi, supervisi dan monitoring terhadap pegawainya dengan menggunakan semua sarana telekomunikasi maupun media sosial yang ada (WA, Facebook, Twiter, Link, Telegram, Zoom, SMS, Telepon, dll) untuk penyesuaian sistem kerja di rumah bagi PNS/THL dan pegawai BUMD.
  4. Untuk pembayaran TPP bagi PNS dan THL di bulan Mei 2020 dibayarkan berdasarkan daftar hadir yang dilaporkan Kepala Perangkat Daerah masing-masing ke Badan Keuangan dan Aset Daerah secara manual.
  5. Menunda kegiatan rapat dan kegiatan acara lainnya yang menghadirkan banyak orang.
  6. Menunda perjalanan dinas ke luar daerah yang tidak begitu penting dan mendesak kecuali mendapat ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
  7. Selama bekerja dari rumah PNS, THL dan Pegawai BUMD dilarang bepergian ke tempat umum dan tempat hiburan (Keramaian).
  8. Surat edaran ini dapat diubah sewaktu waktu disesuaikan dengan situasi dan kondisi pencegahan penyebaran virus korona.

(Yappi Letto)