TOMOHON- Kota Tomohon divonis menjadi zona merah dalam penyebaran virus korona (Covid-19). Diketahui, kasus positif Covid-19 di Kota Bunga itu enam, dengan rincian satu sembuh, satu meninggal dan empat dalam perawatan intensif di rumah sakit.

Melalui siaran pers yang disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tomohon Yelly Potuh mengungkapkan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan Kota Tomohon merupakan salah satu kabupaten/kota yang berada dalam zona merah.

“Penyampaian informasi tersebut melalui rapat promosi kesehatan Kemenkes-RI, yang dilaksanakan pada, Rabu (6/5/2020) yang diikuti oleh seluruh kepala dinas kesehatan se-Provinsi Sulut yang digelar melalui video conference,” ujarnya, Jumat (8/5/2020).

Lanjut dia, penetapan Kota Tomohon sebagai zona merah ini telah melalui koordinasi tim Gugus Tugas Covid-19 Sulut dr Dandel mengacu pada tinjauan wilayah transmisi lokal. “Pemerintah meminta supaya masyarakat patuh dan taat pada anjuran social/physical distancing, juga maklumat Wali Kota Tomohon guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” harapnya.

Melihat situasi yang ada, ketika telah ditetapkan sebagai zona merah dan telah melalui kajian daerah transmisi lokal, belum ada langkah ekstrim yang dilakukan. “Belum ada rencana pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” tukas Potuh. (Wailan Montong)