MANADO – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah toko emas di Kota Manado dan Kota Kotamobagu, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan atas dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR yang berlokasi di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, untuk kurun waktu 2005 hingga 2025.
“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara serta mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Bolitobi, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan penggeledahan dilaksanakan pada Senin, 2 Maret 2026, di empat toko emas di Kota Manado dan satu toko emas di Kota Kotamobagu.
Di Kota Manado, tim penyidik melakukan penggeledahan di Toko Emas Bobby yang berlokasi di Jalan Walanda Maramis No.73, Pinaesaan, Kecamatan Wenang; Toko Istana Jewelry di Jalan S. Parman No.209, Pinaesaan, Kecamatan Wenang.
Lalu Toko Emas London di Jalan Walanda Maramis No.58B, Pinaesaan, Kecamatan Wenang; serta Toko Haji Murni yang berada di kompleks pertokoan Marina Plaza Wenang Utara, Kecamatan Wenang.
Sementara di Kota Kotamobagu, penggeledahan dilakukan di Toko Emas Srikandi Ruko Nomor 12, Jalan Yos Sudarso, Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya emas batangan, emas butiran, perangkat telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya.
Menurut Bolitobi, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tim penyidik dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut dan mendapat dukungan pengamanan dari Dandenpom Lanal Manado.
“Adapun maksud dan tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan ini adalah untuk mempercepat proses penanganan perkara serta mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ungkapnya.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Januarius. (nando/*)


Tinggalkan Balasan