JAKARTA  – Pemerintah memutuskan untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk kembali bekerja, namun dengan syarat berumur di bawah 45 tahun. Kebijakan tersebut diambil karena kelompok usia di bawah 45 tahun tak rentan terpapar virus korona (Covid-19). Secara fisik kebanyakan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun sehat dan memiliki mobilitas tinggi.

Dari catatan pemerintah, angka kematian akibat Covid-19 dari kelompok usia di bawah 45 tahun hanya 1%. Sementara angka kematian tertinggi 45% dari kelompok usia 60 tahun ke atas. “Kelompok muda usia di bawah 45 tahun secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi. Kalau toh  terpapar, belum tentu sakit, mereka tidak ada gejala,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo di Jakarta kemarin.

Menurut Doni, kebijakan tersebut juga dengan pertimbangan menekan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK)  masyarakat yang terdampak korona. Dia menambahkan, saat ini seluruh negara di dunia berupaya keras menjaga keseimbangan antara kesehatan dan perekonomian.

“Dan, kalau toh  memulai hidup baru, kita tetap harus hidup dengan tata cara memprioritaskan protokol kesehatan, jaga jarak, pakai masker, dan selalu cuci tangan. Apabila ini semua sudah bisa dipahami seluruh masyarakat, maka diharapkan bangsa kita bisa memulai kehidupan dengan new normal ,” tutur Doni yang juga menjabat kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu.

Doni mengakui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diminta Presiden Joko Widodo untuk menyusun skenario yang berhubungan dengan upaya-upaya yang berhubungan dengan keseimbangan. “Kita tetap menjaga masyarakat untuk tidak terpapar virus korona, tetapi juga kita harus berjuang secara keras agar masyarakat tidak terpapar PHK. Sebagaimana doktrin dalam menangani bencana; mengatasi bencana tidak boleh menimbulkan bencana baru,” tuturnya.

Sementara bagi warga yang berusia 46 tahun ke atas tetap diminta untuk menjaga diri agar tak tertular virus korona. Umumnya, kata Doni, kelompok usia 46 sampai 59 tahun ini memiliki kondisi kormobid atau penyakit penyerta di antaranya hipertensi, diabetes, jantung, hingga penyakit paru obstruksi kronis. Untuk itu, mereka tetap diminta di rumah, mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. “Kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita mampu melindungi 85% warga negara kita,” ucap Doni.

Dibutuhkan kerja keras dari seluruh komponen masyarakat untuk bisa disiplin, taat, dan patuh kepada protokol kesehatan. Doni mengatakan, jika hal tersebut dilakukan, maka dapat memutus rantai penularan. “Sebenarnya kalau kita pahami semuanya kenapa seorang terpapar, dan siapa yang paling berisiko, maka kita harus memilih untuk disiplin, disiplin, dan disiplin. Pakai masker, jaga jarak, dan tidak menyentuh bagian sensitif dari wajah yaitu mata, hidung, dan mulut sebelum mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir sampai bersih,” pungkasnya.

Pandemi virus korona telah berdampak cukup besar pada sektor industri di berbagai bidang, terutama terkait imbauan physical distancing  yang lalu ditegaskan lewat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejumlah industri harus berhenti beroperasi dan merumahkan para pekerjanya.

Menyikapi kebijakan pemerintah tersebut, pengamat kesehatan dr Puji Rahayu mengatakan secara umum usia di bawah 40 tahun memang memiliki kondisi yang lebih baik dibanding dengan usia di atasnya. Meski demikian, hal ini tidak dapat menjadi jaminan sebab tren status kesehatan yang ada kini telah bergeser. Banyak usia di bawah 40 tahun yang sudah terkena berbagai penyakit kardiovaskular seperti penyakit jantung dan hipertensi serta diabetes. “Dulu orang di bawah 40 tahun tidak disarankan rekam jantung, tapi dianjurkan bagi yang usia di atasnya karena berisiko. Tapi sekarang umur di bawah 40 tahun saja sudah banyak faktor-faktor risiko dan malah banyak yang sudah kena penyakit degeneratif ini,” katanya.

Nah,  mereka yang usianya di bawah 40-45 tahun, tapi memiliki penyakit penyerta tersebut tentu masuk dalam kategori rentan terpapar virus korona. Inilah yang harus diperhatikan oleh pemerintah bahwa usia tidaklah menjamin status kesehatan seseorang. (dita angga/hafid fuad)